Telkomsel Selesaikan Refarming Frekuensi 800 dan 900 MHz

Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail (kanan/kacamata).
Sumber :
  • Dok. Telkomsel

VIVA – Operator telekomunikasi Telkomsel telah menyelesaikan proses penataan ulang atau refarming pita frekuensi 800 dan 900 MHz. Refarming ini dimulai sejak 25 Februari hingga 1 April 2019.

Dengan demikian, Telkomsel sudah melakukan refarming sebanyak 42 kluster secara nasional, di mana proses ini mencakup 34 provinsi dari Papua dan Maluku, serta Jawa Timur.

"Kami menangani secara serius refarming ini melalui persiapan yang matang dengan harapan sumber daya manusia yang andal, sehingga kami dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari dengan hasil yang baik," kata Direktur Jaringan Telkomsel, Bob Apriawan, di Jakarta, Selasa, 2 April 2019.

Ia mengatakan refarming menjadikan pita frekuensi Telkomsel pada 800-900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz. Proses itu akan membuat perusahaan telekomunikasi tersebut bisa memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz. Refarming juga membuat pelanggan memperoleh kecepatan internet yang lebih maksimal.

"Selain itu refarming juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95 persen populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," jelas Bob.

Proses tata ulang pita frekuensi 800 dan 900 MHz ini berasal dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No 29 Tahun 2019. Dalam aturan itu mewajibkan seluruh penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melalukan penataan ulang pita frekunsi 800 MHz dan 900 MHz yang selama ini terpisah.

Dengan menata ulang pita frekuensi, maka para penyelenggara jaringan bergerak seluler akan memiliki kekuasaan untuk pemanfaatan pita frekuensi. Ini dilakukan dengan menyesuaikan teknologi dan pengkanalan paling sesuai dengan kondisi trafik layanan seluler tiap area tertentu.

Sementara itu, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, mengapresiasi refarming yang dilakukan Telkomsel. Menurutnya operator telekomunikasi pelat merah tersebut berhasil melakukan tata ulang frekuensi tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti.

"Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan oprimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik," kata Ismail.