Kata Facebook Indonesia Soal Aturan 'Sadis' Australia dan Inggris

Pertemuan Badan Siber dan Sandi Negara bersama Facebook Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari, enggan berkomentar banyak soal adanya aturan memenjarakan pemilik media sosial di Australia dan Inggris. Ia mengaku hanya mau berbicara mengenai aturan yang ada di Indonesia.

"Kalau misalnya kita di sana, sih, memang terus berdiskusi dengan pemerintah di sana. Tapi saya enggak mau berkomentar spesifik untuk aturan di negara lain, ya," kata Ruben di Jakarta, Jumat, 12 April 2019.

Negara tetangga Indonesia, Australia, resmi meneken aturan untuk memenjarakan pemilik media sosial dan penyedia layanan internet. Aturan ini diberlakukan jika mereka tidak bisa menghilangkan konten kekerasan dan ekstremisme di platform-nya.

Pemerintah dan Parlemen Australia sepakat memerangi konten kekerasan di platform internet sebagai buntut dari tragedi teror mengerikan di dua masjid di Christchurch, Wellington, Selandia Baru.

Tak pelak, Inggris ikut tergerak untuk mengikuti langkah tegas Australia. Negeri Ratu Elizabeth II ini berencana untuk mengatur media sosial agar mereka bertanggungjawab terhadap penyebaran konten berbahaya di platform masing-masing.

Inggris mengusulkan undang-undang keselamatan online baru, di mana isinya bisa menjatuhkan hukuman kepada perusahaan medsos seperti Facebook, Twitter, hingga YouTube, bila mereka gagal melindungi pengguna mereka dari konten berbahaya.

Media sosial tengah jadi sorotan di Inggris setelah kematian Molly Russell, bocah 14 tahun diduga mendapatkan materi online tentang depresi dan bunuh diri.