Negara Tetangga Resmikan UU Antihoax

Aksi kampanye anti-hoax di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Singapura resmi mengeluarkan undang-undang anti informasi dan berita palsu (hoax dan fake news). Tak pelak, keluarnya UU ini memicu kontroversi di negara tetangga Indonesia tersebut.

Mengutip situs Ubergizmo, Kamis, 9 Mei 2019, dikenal sebagai Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan Online dan Manipulasi (the Protection from Online Falsehoods and Manipulation Bill), regulasi ini dimaksudkan untuk memberi payung hukum pemerintah untuk bertindak cepat menangkal hoax dan fake news.

Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, mengklaim bahwa undang-undang ini bukan tentang memberikan kekuatan kepada partai politik yang berkuasa.

"Tidak ada keuntungan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya keuntungan politik, yang mencoba membiarkan kebohongan berkembang pesat dan merusak fakta," ungkapnya.

Ia melanjutkan berkembang pesatnya hoax dan fake news akan merusak institusi Singapura. Shanmugam juga memastikan tidak ada partai politik yang akan mendapat manfaat dari maraknya hoax dan fake news tersebut.

"Jelas, ini akan merusak pihak mana pun yang ingin menganggap dirinya mainstream dan kredibel. Anda telah melihat apa yang terjadi di Amerika. Anda telah melihat apa yang terjadi di Inggris," tegas dia.

Shanmugam juga membantah UU ini untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah. Tidak hanya Singapura, UU serupa juga diterapkan di Malaysia, Vietnam dan Rusia.