Seorang Pria Didenda Rp1,6 Juta karena Kelabui Kamera Pengenalan Wajah

Ilustrasi.
Sumber :
  • timesindonesia

VIVA – Tidak semua warga kota atau negara setuju dengan kehadiran teknologi pengenalan wajah atau face recognition di ruang publik.

Ada yang merasa tidak nyaman karena dinilai melanggar privasi orang, seperti di kota San Francisco, Amerika Serikat, yang resmi melarang penggunaan teknologi tersebut.

Di London, Inggris, seorang pria ditangkap aparat Kepolisian karena berusaha mengelabui face recognition ketika sedang berjalan.

Mengutip situs Ubergizmo, Jumat, 17 Mei 2019, seorang saksi menggambarkan bagaimana pria yang diungkap identitasnya itu menarik bagian atas jaketnya ke bagian bawah wajahnya dan berjalan melewati kamera pemantau tersebut.

Tidak ada yang mencurigakan tentang tindakannya selain hanya berusaha menutupi wajahnya dengan dalih menjaga privasinya.

Akan tetapi tampaknya polisi tidak terlalu senang dengan tindakannya dan mengikutinya serta menariknya ke samping untuk dimintai identitasnya.

Pria itu tidak senang dan marah. Tindakan ini membuat dirinya ditangkap atas tuduhan membuat kericuhan di ruang publik ditambah tuduhan memukul polisi. Ia pun kena denda sebesar 90 poundsterling atau Rp1,64 juta.

"Kami menghentikan seorang pria yang terlihat bertindak mencurigakan di pusat kota Romford selama penyebaran teknologi pengenalan wajah berlangsung. Bukannya bersikap ramah tapi pria itu menjadi agresif dan mengancam keselamatan petugas," jelas juru bicara Kepolisian London.