Pembatasan Media Sosial dan WhatsApp Sesuai UU ITE

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan penggunaan fitur-fitur media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter serta messaging system seperti layanan aplikasi pesan instan WhatsApp, sudah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya UU ITE intinya ada dua. Pertama, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat terhadap teknologi digital. Kedua, content management, yang di antaranya termasuk melakukan pembatasan.

"Dua hal ini adalah inti dari UU ITE," kata Rudiantara di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan membatasi akses media sosial, buntut dari bentrokan antara kepolisian dan warga sipil di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu dini hari, 22 Mei 2019.

Pembatasan akses media sosial itu bertujuan meredam situasi dan mencegah viralnya hoax dan informasi yang ‘mengompori’ publik.

Ia mengatakan fitur yang dibatasi dari media sosial yakni video dan foto serta meme. Pembatasan ini berlaku di daerah tertentu dan sementara saja.

"SMS dan voice tidak berpengaruh. Berbeda dengan teks, postingan video dan foto secara psikologis langsung kena ke emosi. Namun postingan di media sosial belum akan viral jika tak disebarkan di WhatsApp. Viralnya bukan di media sosial, tapi di messaging system,” jelas Rudiantara.