Meski Dibatasi, Akses Media Sosial Bisa Lewat VPN

Ilustrasi menggunakan internet.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Buntut kisruh aparat kepolisian dengan massa yang terjadi sejak Rabu dini hari, 22 Mei 2019, pemerintah membatasi akses penggunaan media sosial.

Pembatasan akses media sosial itu bertujuan meredam situasi dan mencegah viralnya informasi palsu atau hoax dan informasi yang mengompori publik.

Dari pantauan VIVA, kirim gambar ke media sosial seperti Facebook dan Instagram bisa dilakukan melalui aplikasi mobile VPN Monster. Percobaan pertama dilakukan pada Instagram di fitur Stories.

Tanpa menggunakan VPN atau virtual private network, tentu tidak bisa mengunggah gambar maupun video. Pada bagian bawah terdapat ikon mengirim yang akan terus berputar. Namun, ketika VPN diaktifkan maka unggahan gambar atau video normal kembali.

Kemudian, media sosial Facebook. Mengunggah foto menggunakan VPN akan terasa lancar seperti biasanya. Begitu pula sebaliknya. Saat pemberitahuan 'mengunggah gambar' akan terus terlihat di bar notifikasi.

Lalu, untuk aplikasi pesan instan WhatsApp. Mengekor Facebook dan Instagram, kirim gambar dan video ke grup dan kontak personal sangat mudah dilakukan. Beda cerita kalau mengirimnya tanpa VPN.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku pembatasan media sosial bersifat sementara dan bertahap. Ini dilakukan terhadap platform media sosial.

"Jadi kita semua mengalami perlambatan kalau upload atau download gambar dan video di WhatsApp. Viral negatif, mudharat-nya ada di sana. Kita sangat apresiasi media mainstream. Sementara ini kita main (cek informasi) di media mainstream dahulu," jelas dia.