Menkominfo: Saya Harap Pembatasan Media Sosial Cepat Selesai

Massa unjuk rasa di depan Bawaslu, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA – Pemerintah mengambil langkah membatasi sejumlah fitur di media sosial dan platform pesan instan. Langkah ini dilakukan untuk membatasi penyebaran atau viralnya berita bohong seputar kericuhan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu 2019. 

Terkait langkah itu Menteri Komunikasi Informatika Rudiantara mengharapkan pembatasan hanya bersifat sementara. "Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai," kata Rudiantara, Rabu 22 Mei 2019.

Pembatasan ini akan dilakukan bertahap pada pengguna di Indonesia. Alasannya karena pengguna ponsel yang mencapai ratusan juta hampir semuanya menggunakan WhatsApp. 

Rudiantara juga mengatakan jika ada pengguna yang masih bisa menggunakan fitur-fitur untuk gambar, foto dan video itu karena masih proses di operator telekomunikasi. "Karena pengguna ponsel kita 200 juta lebih. Dan hampir semua menggunakan WhatsApp. Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi, kita koordinasinya juga baru saja," kata dia.

Pembatasan itu terjadi di Facebook, Instagram, Twitter serta platform messaging WhatsApp. Ini dilakukan karena konten negatif dan berita bohong viral melalui pesan instan. 

Modusnya dengan posting di media sosial, misalnya pada Facebook dan Instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Lalu unggahan itu diabadikan melalui tangkapan layar yang disebarkan pada WhatsApp. "Viralnya itu yang negatif. Banyak mudharatnya di sana," ujarnya. (mus)