Menkominfo: Media Sosial Dibatasi, Pakai SMS dan Telepon Tak Masalah

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah membatasi akses sejumlah fitur pada media sosial dan platform pesan instan. Fitur yang dibatasi di antaranya gambar, foto dan video. Meski dibatasi, masyarakat masih bisa lancar berkomunikasi dengan layanan SMS dan telepon. Selain itu, telepon seluler masih bisa digunakan. 

"Komunikasi yang selama ini kita pakai SMS dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan sistem messaging," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dalam pernyataannya, Rabu 22 Mei 2019. 

Dia menjelaskan, terkait pembatasan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan itu,  Rudiantara menjelaskan terdapat dua aspek, pertama tentang peningkatan literasi digital masyarakat. Sedangkan aspek kedua, pembatasan konten yang merupakan bagian dari manajemen konten. 

Alasan pembatasan akses fitur gambar, foto dan video karena, menurut Rudiantara, fitur itu bisa membangkitkan emosi para penggunanya. 

"Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," kata dia. 

Pembatasan itu juga dilakukan secara bertahap untuk pengguna seluler. Rudiantara menjelaskan jika masih ada pengguna yang bisa menggunakan fitur tersebut bisa saja karena pembatasan masih diproses oleh secara bertahap.

Dia juga mengatakan, koordinasi dengan operator baru saja dilakukan oleh pemerintah.

Atas langkah yang diambil ini, Rudiantara tak lupa meminta maaf dan meyakini bahwa pembatasan hanya bersifat sementara dan bertahap. 

"Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!" ujarnya.