Kominfo Kaji Aturan VPN Harus Berizin di Indonesia

VPN (Virtual Private Networking)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan institusinya sedang mengkaji regulasi layanan Virtual Private Network atau VPN. Nantinya, dengan aturan yang ada, semua layanan VPN yang ada di Indonesia harus terlisensi.

"Izin VPN sama dengan izin ISP (Internet Service Provider). Pokoknya yang beroperasi di sini harus ada penanggung jawabnya. Tapi mungkin kita enggak akan seperti Rusia yang kemarin larang VPN," katanya di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2019.

Pria yang akrab disapa Sammy itu menuturkan, alasan perlunya regulasi tersebut yakni VPN idealnya menjadi bagian dari ISP yang mana memberikan layanan internet. Berbeda dengan ISP, VPN menyediakan layanan internet tertutup.

"Semua ISP pasti punya layanan VPN. Sekarang kan yang banyak beredar VPN gratis, itu makanya mau kita buat regulasi. Jangan-jangan masyarakat yang pakai gratis malah datanya diambil. Jadi jangan pakai free VPN kalau sedang transaksi online, kita kan enggak tahu," ujarnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah belum bisa memblokir VPN gratis sebab berpotensi berbahaya lantaran tidak ada dasar hukumnya. Untuk saat ini, Kominfo hanya bisa menyosialisasikan agar masyarakat berhati-hati menggunakan layanan VPN yang tidak berbayar.

"Masih dikaji untuk pembuatan regulasinya. Kan baru kemarin diomongin karena banyak isu-isu, ternyata banyak juga layanan VPN yang gratis pakai aplikasi," katanya.

Isu VPN mulai mencuat ke permukaan karena Kominfo membatasi akses media sosial pada 22 Mei 2019. Kemudian, masyarakat ramai-ramai mengunduh aplikasi VPN melalui toko aplikasi Android dan iOS. Maraknya pemasangan aplikasi VPN gratis selanjutnya memunculkan soal diskusi keamanan. (ren)