Menkominfo Rudiantara Larang Aplikasi MiChat, tapi Belum Diblokir

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Aplikasi pesan instan MiChat tengah menjadi banyak perbincangan karena dimanfaatkan untuk prostitusi online. Meski begitu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku belum tahu duduk perkaranya.

"Nanti saya harus bicara dulu dengan MiChat. Saya belum punya case-nya," kata dia, dalam Halal Bihalal Keluarga Besar Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2019.

Ia pun secara tegas mengatakan bahwa aplikasi pesan instan yang beredar di Indonesia tidak boleh dimanfaatkan untuk hal-hal yang negatif, seperti untuk transaksi dengan pekerja seks komersial atau PSK. "Oh enggak boleh. Kalau memang seperti itu nanti kami bicara dengan MiChat," jelasnya.

Kala VIVA melakukan penelusuran di Play Store, MiChat memiliki rating 3+. Artinya, aplikasi cocok digunakan untuk semua umur dan aman dijalankan untuk anak usia tiga tahun ke atas.

Sedangkan pada App Store, aplikasi ini sudah diberi rating 17+. Artinya, aplikasi memang tidak diperuntukan untuk semua umur, hanya pengguna dewasa saja.

Saat ini MiChat sudah diunduh 10 juta kali sejak dirilis pada 10 April 2018. Aplikasi ini pun sudah tersedia untuk pengguna di Indonesia, India, Malaysia dan Singapura.

MiChat memiliki fitur tambah teman menurut lokasi terdekat sehingga pengguna tidak lagi memerlukan nomor ponsel atau ID untuk dapat menambahkan teman.

Fitur lain yang bisa ditemukan adalah membagikan momen di linimasa, trending chat, pesan multimedia, pesan suara, chat grup, emoji dan dapat mengirim gambar dengan resolusi tinggi.