Penumpang Grab Batalkan Order Bakal Didenda

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Grab Indonesia tengah menguji coba 'algoritma cancelation fee', yang mana pengguna Grab akan didenda, jika membatalkan pesanan lewat dari lima menit. Uji coba dilakukan untuk memberi perlakuan adil terhadap pengguna aplikasi, baik dari sisi mitra pengemudi maupun penumpang.

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, perusahaan melihat perspektif dari pengemudi maupun penumpang. Kedua-duanya, tentu ingin diperlakukan secara adil. Untuk itu, perusahaan decacorn ini membuat peraturan agar tidak lagi muncul pembatalan yang semena-mena.

"Bayangkan dari sisi mitra pengemudi, sudah macet, sudah jalan, sampai di tujuan malah di-cancel. Bukan hanya masalah perasaan, ada pengeluaran juga yang mereka keluarkan, bensin kan enggak gratis," katanya di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin 17 Juni 2019.

Saat ini, uji coba dilakukan di Lampung dan Palembang. Pemilihan kedua kota itu, karena bukan termasuk kota yang besar, sehingga tidak akan terlalu kompleks dan akan mendapat dampak yang besar. Selain itu, kedua kota yang ada di Pulau Sumatera ini juga bukan kota yang kecil, ada juga turis yang berkunjung ke sana.

"Uji coba akan kita lakukan selama sebulan, niatnya untuk fair treatment. Fee cancel akan kita kasih detailnya. Pengemudi yang cancel juga ada sistem penaltinya. Saya yakin, penumpang akan senang kalau pengemudi juga senang," ujarnya.

Uji coba dilakukan untuk melihat respons masyarakat, apakah algoritma yang Grab lakukan sudah tepat. Denda tidak akan berlaku, jika waktu pembatalan di bawah lima menit atau pengemudi yang membatalkan order. (asp)