Facebook Dukung Penuh UU Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi data pribadi dan password.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TBIT

VIVA – Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari, menyatakan pihaknya mendukung penuh Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang akan dibawa ke DPR. Saat ini regulasi tersebut tengah digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan diklaim akan segera rampung.

"Dengan teknologi yang makin canggih, akses info apa pun bisa lebih mudah didapatkan. Masyarakat harus melek teknologi dan punya rasa kepercayaan," ujar Ruben dalam diskusi publik bertema “Melindungi Privasi Data Di Indonesia” di Hotel JS Luwansa,Jakarta Selatan, 3 Juli 2019.

Menurut Ruben, kepercayaan masyarakat harus berbasiskan dua arah. Kepercayaan terhadap perusahaan teknologi, contohnya seperti media sosial. Pengguna harus percaya perusahaan akan menjaga privasi data pengguna dan secara beretika.

Kedua, masyarakat harus melihat peran pemerintah untuk melindungi hak-hak pribadinya. Oleh sebab itu Facebook memandang pentingnya menjaga privasi dan keamanan data pribadi, sekaligus mengimplementasikannya di seluruh produknya.

Seluruh produk yang dimaksud Ruben mencakup Facebook, Instagram, WhatsApp hingga layanan uang kripto Libra. "Kami dorong RUU PDP untuk tidak hanya memberikan keamanan kontrol data manusia, tapi juga sesuai dengan best practice dan standar internasional," katanya.

Privasi and Public Policy Manager Facebook Asia Pacific, Arianne Jimenez, dalam kesempatan yang sama mengatakan, privasi menjadi satu fungsi penting bagi perusahaan. Biasanya perusahaan teknologi dianggap menentang peraturan, tapi menurutnya hal itu tidaklah benar.

"Facebook mendukung undang-undang yang kuat untuk melindungi data pribadi. Ini adalah apa yang ditemukan di seluruh dunia, pengguna punya hak atas datanya, penyelenggara wajib melindungi data dan diatur oleh regulator yang dinamis," ujarnya. (ren)