Pakar IT: Masyarakat Belum 'Ngeh' soal IMEI, Perlu Edukasi

Ilustrasi kredit ponsel.
Sumber :
  • The Verge

VIVA – Pemerintah berencana mengeluarkan aturan mengenai pemblokiran IMEI ilegal bulan depan. Aturan ini melibatkan tiga kementerian sekaligus, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. 

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute, Heru Sutadi menyambut baik kebijakan tersebut. Bahkan menurutnya, aturan tersebut akan lebih baik jika diimplementasikan segera. 

Namun Heru juga mengingatkan jangan sampai aturan itu merugikan pengguna ponsel. Karena sudah ada contoh bagaimana pengontrolan ponsel bisa berdampak negatif pada konsumen. 

"Dulu pernah Blackberry melakukan kontrol terhadap PIN dan merugikan masyarakat. Karena PIN yang ada di Indonesia yang tidak terdaftar diblok atau dimatikan," kata Heru kepada VIVA, Kamis, 4 Juli 2019. 

Heru mengatakan, sebaiknya ada edukasi serta sosialisasi mengenai IMEI itu sendiri. Semua informasi harus bisa dihadirkan kepada masyarakat sebelum aturan tersebut ada. 

Apalagi menurutnya pengetahuan masyarakat Indonesia perihal IMEI masih terbatas.

"Yang di Jakarta saja banyak masyarakat enggak ngeh apa itu IMEI, apalagi rencana kebijakan tentang IMEI. Kalau di Jakarta belum paham, apalagi yang di ujung Papua sana atau masyarakat di desa dan pedalaman," ujarnya. 

Selain itu, Heru menginginkan adanya kejelasan mengenai nasib pembelian ponsel yang dilakukan bukan di Indonesia. Hal tersebut bisa saja terjadi mengingat adanya pelajar atau mahasiswa yang sedang menimba ilmu di luar negeri. 

"Dan ketiga, IMEI bukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang harus diperpanjang tiap tahun. Sehingga jangan sampai ada pungutan tambahan terkait IMEI ke masyarakat," jelas Heru.