Musuh Ponsel Lokal adalah Barang 'Black Market'

Brand Director Advan, Andy Gusena.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Saat ini tiga kementerian bersinergi untuk mewujudkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal pada 17 Agustus 2019.

Ketiganya adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan. Mereka akan mengidentifikasinya melalui International Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Produsen smartphone lokal, Advan, mendukung langkah yang pemerintah ambil. Menurut Brand Director Advan, Andy Gusena, seharusnya langkah ini sudah dilakukan sejak dahulu.

Ia pun terang-terangan mengatakan musuh merek ponsel lokal (local cell phone brand) adalah barang ilegal atau black market (BM).

"Karena, masuknya tidak resmi ke Indonesia, dan dijual dengan harga di bawah pasar. Nah, dengan adanya regulasi ini akan membantu produk lokal bersaing dengan produk lain. Barang BM sangat merugikan kita," kata dia di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.

Efek negatif produk black market, lanjut Andy, terutama pada smartphone sudah dirasakan sejak tiga tahun lalu. Sebab, Advan sudah memperhitungkan harga pokok, produksi, hingga distribusi barang.

Namun, karena adanya barang dengan spesifikasi yang lebih tinggi maka membuat persaingan bisnis jadi tidak masuk akal.

Ia juga mengatakan pasar memiliki berbagai macam karakter dan setiap merek atau brand pasti memiliki pasarnya masing-masing. Jika regulasi IMEI diterapkan maka semua pasar memiliki konsumen yang jelas.

"Kami yakin akan ada peningkatan penjualan. Kami juga berharap pemerintah terus mendukung produk lokal, karena minim sekali yang bisa menjadi top five," jelas Andy.

Peraturan pemblokiran nomor IMEI sebenarnya sudah pernah diwacanakan sejak 2016. Menurutnya, justru yang membuat jadi molor ada di implementasi.

"Regulasi ada tapi implementasi yang mungkin masih belum bisa dikontrol. Ada regulasi tapi realisasinya enggak tahu. Saya rasa itu masalahnya," tutur dia.