Pemerintah Punya Senjata Rahasia untuk Tangkal Ponsel Ilegal

Cocokkan IMEI pada kemasan dan bodi.
Sumber :
  • Forumjualbeli.net

VIVA – Kementerian Perindustrian dan raksasa teknologi Amerika Serikat, Qualcomm, telah melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk memberantas ponsel ilegal atau black market (BM) sejak 2017.

Kini, pemerintah berencana menjaring ponsel ilegal menggunakan International Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Director Government Affairs Qualcomm South East Asia and Pacific, Nies Purwati mengaku, dalam memberantas peredaran ponsel ilegal, mereka memberikan teknologi bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Adapun teknologi tersebut kini dinamai oleh pemerintah menjadi Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA).

"Kita sangat concern mengenai adanya ponsel ilegal karena itu tidak menghormati HAKI (hak kekayaan intelektual)," ungkapnya di Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.

Mekanisme atau cara memonitornya, lanjut Nies, adalah dengan IMEI yang diterbitkan oleh GSMA (Global System for Mobile Communication Association).

Selain mengenalkan sistem itu, Qualcomm juga telah melakukan pelatihan dengan tim teknologi informasi (IT) dan menghibahkan sejumlah perangkat keras (hardware).

Menurut Nies, DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui IMEI.

Sistem ini juga dapat memverifikasi IMEI ponsel dengan mengacu pada database Kemenperin dan GSMA untuk memastikan keabsahannya.

"Kami hanya transfer pengetahuan, tidak urus data yang dihimpun pemerintah dari operator telekomunikasi. Transfer ilmu ini jadi bentuk nyata Qualcomm dalam membantu pemerintah soal registrasi IMEI dan hadirkan kualitas jaringan dan penggunaan lebih baik untuk konsumen,” klaim Nies.

Sebelumnya, Kemenperin mengatakan aturan IMEI ini sedang dalam proses finalisasi, di mana penyusunannya dilakukan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada 17 Agustus 2019.