Sidang di PN Jakarta Selatan Alot Lagi, Facebook Berisiko Besar

Media sosial Facebook.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sidang keempat gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Facebook dalam kasus bocornya 1,09 juta data pengguna berlangsung alot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 10 Juli 2019. Dalam sidang, lagi-lagi Facebook belum bisa menunjukkan surat kuasa hukum yang diminta majelis hakim. Dengan demikian, posisi Facebook menjadi berisiko.

Gugatan class action itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala, dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).

Sesuai agenda yang dijadwalkan, sidang memeriksa surat kuasa hukum Facebook Inc. Dalam pemeriksaan, majelis hakim menilai kuasa terhadap Facebook Inc belum memenuhi syarat. Dalam surat kuasanya, pemberi kuasa hanya staf Facebook yang mengaku mendapat kuasa dari direksi Facebook Inc. 

Dalam salah satu putusan pada sidang keempat, majelis hakim meminta kuasa hukum Facebook melengkapi dan menunjukkan surat kuasa dari direksi Facebook. Kuasa hukum penggugat, Jimy Tommy, menyoroti soal surat kuasa hukum tergugat atau Facebook Inc.

"Pemberi kuasa hanya staf Facebook yang katanya dapat kuasa dari direksi Facebook Inc. Tapi penerima kuasa tidak tahu dan tidak bisa menunjukkan kepada majelis hakim, siapa nama direksi yang dimaksud dari daftar nama direksi yang tercantum dalam AD ART Facebook Inc," ujar Jimy kepada VIVA, Rabu 10 Juli 2019. 

Dia menuturkan, surat kuasa Facebook ini berbeda dengan perwakilan Facebook yang datang memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau parlemen, pada tahun lalu. Pada saat menghadiri rapat dengar pendapat di DPR, kala itu Facebook mengirimkan perwakilan.

“Ini bedanya Facebook dipanggil pengadilan dengan dipanggil Kominfo dan DPR. Facebook tidak boleh semaunya sendiri mengirimkan perwakilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa surat kuasa yang sah dari direksi Facebook langsung,” kata dia.

Jika Facebook tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang diminta majelis hakim, Jimy menjelaskan, akibat hukumnya jika surat kuasa sudah sah maka apa pun putusan pengadilan nanti, Facebook di Amerika Serikat tidak bisa mengelak lagi. Mengingat surat kuasa Facebook Inc belum jelas, maka majelis hakim menunda sidang selanjutnya dalam dua pekan ke depan, atau 25 Juli 2019. 

"Surat kuasa hukum Facebook dari direksi Facebook katanya (staf Facebook) sedang dibuatkan dan pasti itu akan ditanyakan lagi majelis hakim di sidang yang akan datang," tutur Jimy. 

Dalam dua pekan sebelum sidang, Jimy mengatakan, bisa saja nanti surat kuasa Facebook Inc tersebut belum jelas. Sebab perlu waktu untuk mengirimkan surat kuasa resmi Facebook Inc ke Indonesia. 

Jimy menuturkan jika dalam sidang selanjutnya Facebook Inc belum bisa menunjukkan surat kuasa yang diminta majelis hakim, maka media sosial ini berada dalam posisi sulit. 

"Risiko besarnya di Facebook. Majelis hakim bisa mempertanyakan dan menilai jawabannya serta memutuskan sesuai hukum acara gugatan class action. Yang pasti penggugat akan menolak kuasa hukum Facebook yang tidak sah seperti PT Facebook Consulting Indonesia, itu kami tolak," ujarnya. 

Sidang gugatan class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah berjalan empat kali dari tahun lalu sampai Rabu 10 Juli 2019. 

Sidang pertama pada  27 Agustus 2018 dan kedua 27 November 2018. Namun Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica selalu mangkir dalam sidang class action itu. Pada sidang ketiga, 6 Maret 2019, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat II dan Tergugat III, kembali mangkir. Atas ketidakhadiran para tergugat tersebut, majelis hakim sidang tersebut menunda sidang pokok perkara.