Penggugat: Rakyat Ingin Transparansi Facebook, Bagaimana Data Dijual

Facebook.
Sumber :
  • Trusted Reviews

VIVA – Sidang keempat gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung, Rabu 10 Juli 2019. Dalam sidang, Facebook belum bisa menunjukkan surat kuasa hukum yang diminta majelis hakim. Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan dua pekan ke depan untuk memberi kesempatan kepada Facebook menunjukkan surat kuasa hukumnya.

Gugatan class action atas dugaan bocornya 1,09 juta data pengguna di Indonesia itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).

Jika dalam sidang Kamis 25 Juli 2019, perwakilan Facebook belum bisa menunjukkan surat kuasa hukum yang diminta majelis hakim, sidang bisa berlanjut dengan putusan verstek (tanpa kehadiran tergugat). Namun demikian, penggugat Facebook menegaskan mereka tidak mencari menang kalah dalam persidangan ini. Mereka juga tak menginginkan menang mudah dengan verstek. 

"Kami mencari keadilan dan transparansi Facebook terhadap skandal ini di persidangan. Bukan tujuan kami menang dengan verstek. Bukan mencari menang dan kalah," ujar kuasa hukum penggugat, Jimy Tommy, kepada VIVA, Rabu 10 Juli 2019. 

Dia mengatakan perjuangan gugatan perwakilan kelompok ini ingin meminta Facebook untuk bertanggung jawab atas pengguna mereka. 

Jimy menuturkan, masyarakat Indonesia mencari keadilan, transparansi dan kepastian hukum terhadap Facebook dalam skandal kebocoran data atau penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook di Indonesia. 

"Masyarakat kita mencari transparansi antara lain siapa, kapan di mana, kenapa dan bagaimana data pribadi pengguna Facebook diambil, dibagikan atau dijual dan atau disalahgunakan," ujar Jimy. 

Sidang gugatan class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah berjalan empat kali dari tahun lalu sampai Rabu 10 Juli 2019. Sidang pertama pada  27 Agustus 2018 dan kedua 27 November 2018.

Namun Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica selalu mangkir dalam sidang class action itu. Pada sidang ketiga, 6 Maret 2019, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat II dan Tergugat III, kembali mangkir. Atas ketidakhadiran para tergugat tersebut, majelis hakim menunda sidang pokok perkara.