Berlakunya Aturan IMEI Harus Penuhi Tujuh Poin Ini

Pemusnahan ponsel ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih belum menetapkan tanggal pemberlakuan aturan IMEI.

Padahal sebelumnya diberitakan tiga kementerian ini siap menandatangani aturan tersebut pada 17 Agustus 2019.

"Penyebab mengapa belum bisa menentukan tanggal karena masih menyelesaikan tujuh poin," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, di Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.

Ketujuhnya adalah pertama, kesiapan dari sistem identifikasi IMEI, yang disebut bernama SIBINA atau Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Kedua, Ismail menjelaskan, yaitu kesiapan kelengkapan database IMEI yang solid.

Berikutnya, sistem yang akan digunakan harus sudah diujicobakan sebelum pemberlakuan aturan tersebut.

"Enggak mungkin kita melakukan pemberlakuan sebelum melakukan pengetesan terhadap sistem," klaim Ismail.

Ia juga mengatakan database IMEI yang ada juga harus disinkronisasikan dengan data di operator telekomunikasi.

Selain itu, aturan tersebut harus menyiapkan sosialisasi kepada publik, seperti masyarakat dan stakeholder terkait mengenai latar belakang, tujuan, manfaat, serta dampak dari aturan ini jika diterapkan.

"Ketujuh poin ini tentu dilengkapi standard operational procedure (SOP). Biasanya dilakukan di level di bawahnya, atau peraturan dirjen maupun peraturan teknis, yang berlaku untuk internal bukan publik," jelas Ismail.

Dengan demikian, karena tujuh poin ini sedang dikerjakan maka tanggal pemberlakuan baru dikeluarkan setelah semuanya siap. "Setelah ketujuhnya sudah siap, tanggal pemberlakuan langsung keluar," tuturnya.