Makin Pelik, Pesimisme RUU Data Pribadi Masuk DPR Akhir Juli

Ilustrasi data pribadi dan password.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TBIT

VIVA – Pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP makin pelik lagi. Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika menjanjikan draf RUU tersebut masuk ke DPR pada akhir Juni 2019, namun harapan tersebut tak tercapai. Kominfo berdalih, RUU tersebut masih perlu pembahasan dengan pemangku kepentingan yang lain.

"Ada 32 regulasi yang terkait dengan perlindungan data pribadi. Ternyata enggak semuanya mudah disatukan. Target kita bulan ini sudah bisa diserahkan ke DPR, tapi sepertinya harus menunggu lagi karena masih ada diskusi dengan institusi terkait," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Senin 15 Juli 2019.

Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, tetap optimistis RUU PDP bisa diselesaikan pada periode ini, jika DPR mau kerja secara maraton. Terlebih lagi, menurutnya, regulasi ini bisa menjadi sebuah warisan yang baik.

"DPR punya waktu sampai 30 September. Ini memang agak pelik jadinya, karena kan Surat Presiden belum keluar. Sementara dari Presiden harus disampaikan ke pimpinan DPR, masih harus diteruskan ke Badan Musyawarah DPR. Secara rasional memang sulit diselesaikan dalam periode ini," katanya.

Wahyudi mengatakan, saat ini DPR sedang merevisi UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tata Urutan Perundang-undangan, sehingga ada kemungkinan membuka kembali pembahasan RUU yang tertunda, tidak perlu memulai dari awal.

"Ketika harus memulai dari awal. Itu kan tentu melelahkan dan banyak membutuhkan sumber daya. Kita juga menaruh harapan kepada anggota DPR yang terpilih kembali, semoga dia tetap konsen dengan pembahasan RUU PDP," ujarnya.

Waktu yang ada saat ini bisa dimanfaatkan untuk perluasan konstituen, penyadaran publik, hingga peningkatan kapasitas publik. Sehingga diharapkan akan lebih banyak lagi sektor yang dilibatkan. Rancangan regulasi ini juga akan mengatur masyarakat, baik bersifat daring maupun offline. (ren)