Soal Aturan IMEI Ilegal, Indosat: Terserah ATSI

Gerai Digital Indosat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri Bestari

VIVA – Indosat Ooredoo masih belum banyak berkomentar soal aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal. Perusahaan seluler tersebut masih berkoordinasi dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI.

"Saat ini sih kita masih terus berkoordinasi dengan ATSI, belum ada keputusan belum ada statement resmi," kata Senior Vice President Nrand Management & Strategy Indosat Ooredoo, Fahroni Arifin, di Jakarta Senin 15 Juli 2019.

Dia mengatakan Indosat Ooredoo menyerahkan semuanya soal aturan tersebut kepada ATSI. Fahroni menjelaskan, ada banyak pihak yang terlibat dalam aturan tersebut seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan. ATSI saat ini masih berbicara dengan pihak lainnya, dan belum ada hasilnya.

"Dari Indosat, dari kami belum ada statement apa pun mengenai itu. Kami serahkan pada diskusi ATSI, Kemenperin, Kominfo itu sih," ujarnya.

Pemerintah berencana akan menandatangani aturan soal IMEI ilegal pada 17 Agustus 2019. Kementerian yang akan membuat permen adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Perdagangan.

Masing-masing Menteri akan menandatangani Permen sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Sebelumnya, Dirjen Sumber Daya Pos Perangkat Informatika Kominfo, Ismail mengatakan timnya sedang mengharmonisasi agar peraturan setiap Permen menjadi selaras dan tidak tumpang tindih.

Sedangkan untuk tanggal berlaku aturan itu, Ismail mengatakan, belum ditentukan. Dia mengatakan masih ada tujuh hal yang harus diselesaikan untuk berlakunya aturan IMEI ilegal ini. Ketujuh hal tersebut adalah kesiapan alat identifikasi IMEI, database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, kesiapan SDM, dan SOP Kominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator seluler. (ren)