Pemerintah Jangan Jadi 'Polisi' Data Pribadi, 'Jeruk Makan Jeruk'

Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar
Sumber :
  • Dokumen Elsam

VIVA – Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM, Wahyudi Djafar mengatakan, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP perlu diawasi oleh sebuah badan independen, jangan pemerintah. Dia menganalogikan jangan sampai pemerintah menjadi ‘polisi’ data pribadi ini, nantinya bakal seperti 'jeruk makan jeruk'.

"Kalau diserahkan ke pemerintah, mereka kan posisinya juga sebagai pengendali dan pemroses data. Kamu ngumpulin data, kamu mengendalikan data, kamu yang memproses data, kamu juga yang ngawasin," katanya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin 15 Juli 2019.

Untuk itu, kata Wahyudi, ada baiknya untuk membentuk lembaga independen. Hal ini juga menjadi syarat agar Indonesia tetap kompatibel dengan General Data Protection Regulation (GDPR), aturan data pribadi Eropa yang mana menjadi kiblat dunia. Tanpa badan independen, Wahyudi mengatakan, regulasi ini tidak akan pernah bisa diterapkan.

Di beberapa negara, lembaga independen pengawas data pribadi diberikan hak untuk menginvestigasi, menerima dan merespons aduan, memberi saran dan meningkatkan kesadaran publik.

Dengan kekuasaan tersebut, lembaga independen data pribadi bisa menjatuhkan sanksi, mengeluarkan rekomendasi dan panduan serta kewenangan khusus lainnya terkait regulasi dan kebijakan teknis.

"Indonesia jadi pasar digital terbesar di Asia Tenggara, dengan tingkat penetrasi lebih dari 60 persen. Situasi ini melahirkan berbagai inovasi berbasis teknologi, namun tidak dibarengi dengan akselerasi dalam reformasi kebijakan dan regulasi, serta rendahnya kesadaran publik," ujarnya.

Fenomena ini melahirkan banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi, dan dugaan kebocoran data tanpa penanganan yang memadai. Hal ini, menurut Wahyudi, sebagai akibat carut-marutnya regulasi perlindungan data pribadi, yang tercecer menjadi 32 peraturan.

Jika Indonesia tidak memiliki UU PDP, maka posisinya akan semakin sulit untuk berhubungan dengan negara lain. Masalah yang disoroti adalah Indonesia akan sulit mentransfer data ke tempat lain atau sebaliknya.