SAFEnet: Setop Pemeriksaan YouTuber Rius Vernandes

Rius Vernandes dan Elwiyana Monica.
Sumber :
  • Instagram/@rius.vernandes

VIVA – Jaringan pembela hal digital warganet, Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet meminta kepolisian segera menghentikan pemeriksaan YouTuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica, yang diadukan Garuda Indonesia. Alasannya tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik.

SAFEnet berpendapat, kasus ini tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. Perbuatan pencemaran nama baik merupakan tindak mengancam reputasi seseorang baik secara tertulis maupun lisan sebagai suatu sebab adanya tindakan kebencian disertai dengan tuduhan.

Adapun nama baik yang dimaksud adalah suatu rasa harga diri atau martabat yang didasarkan pada pandangan atau penilaian yang baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam hubungan pergaulan hidup bermasyarakat. Nama baik adalah kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang berhubung dengan kedudukannya di dalam masyarakat. Dengan demikian, unsur pencemaran nama baik dilakukan orang satu kepada orang yang lain.

“Sedangkan dalam kasus Rius, pihak Garuda Indonesia tidak termasuk unsur perorangan, melainkan perusahaan penerbangan nasional, sehingga pelaporan yang dituduhkan terhadap Rius tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik seseorang,” ujar SAFEnet dalam keterangan tertulisnya, Rabu 17 Juli 2019.

Selain itu, SAFEnet menegaskan, muatan pencemaran nama baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik harus dikorelasikan dengan Pasal 310 KUHP, yaitu dengan makna menuduh melakukan sesuatu.

“Sementara dalam saluran YouTube-nya, konten yang diunggah Rius Vernandes bukanlah upaya menuduh apalagi memfitnah. Hal yang dilakukan Rius Vernandes hanya mendokumentasikan kejadian yang dialaminya,” ujar SAFEnet.

Catatan ketiga, SAFEnet mengatakan, perbuatan memuat kabar bohong mengandung unsur yang tidak berdasar dari kenyataan dan fakta, melainkan dari sebuah peristiwa yang tidak benar-benar terjadi. Sedangkan perbuatan Rius Vernandes tidak bisa dikatakan memuat kabar bohong karena dilakukan berdasarkan pada peristiwa yang terjadi pada dirinya sebagai penumpang kelas bisnis Garuda.

Oleh karena itu, SAFEnet meminta:

1. Kepolisian Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, segera menghentikan pengusutan terhadap dua YouTuber Indonesia Rius Vernandes dan Elwiyana Monica karena tidak ditemukannya unsur pidana seperti yang diadukan, dan bahwa tindakan itu akan menimbulkan efek jera pada kebebasan berekspresi.

2. Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dan Garuda Indonesia sebaiknya mencabut aduan dan menempuh jalan mediasi untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini. Harap diingat pelaporan pidana merupakan ultimate remedium, yakni jalan terakhir ketika upaya-upaya lain tidak berhasil mencapai tujuannya. Pemidanaan konsumen yang dilakukan ini hanya akan menunjukkan arogansi dan terkesan tidak bisa menerima kritik layanan dengan baik. 

3. Para pembuat kebijakan, yaitu Kemkominfo dan Komisi I DPR RI, untuk segera mencabut isi pasal 27 hingga pasal 29 UU ITE agar tidak terus-menerus disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk melakukan pemberangusan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.

Selama pasal-pasal ini masih ada, selama itu pula akan terus mengancam rasa keadilan dan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum saat seseorang yang tidak melakukan tindak pelanggaran pidana, malah kemudian dikenai pasal pidana.

Keberadaan pasal-pasal ini sudah berimbas besar pada hilangnya kebebasan ekspresi dan terancamnya rasa aman masyarakat oleh karena itu perlu gerak cepat untuk menanggulanginya.

Kronologi

Rius Vernandes dan Elwiyana Monica dilaporkan Sekarga pada 15 Juli 2019 dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, karena diduga telah mencemarkan nama baik Garuda Indonesia.

Kasus ini bermula saat Rius Vernandes sebagai penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia mengambil sebuah foto berupa kartu menu kelas bisnis yang hanya ditulis tangan dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar.

Foto tersebut ia unggah dalam Instastory miliknya @rius.vernandes pada Sabtu, 13 Juli 2019 dengan tambahan tulisan pada foto: menu yang di bagiin tadi di Business Class @garuda.indonesia tadi dari Sydney-Denpasar "menu nya masih dalam proses percetakan pak" (emoji seorang pria menutup wajah)

Belakangan unggahan itu viral hingga berujung pelaporan Rius ke polisi. Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta Tangerang sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua YouTuber ini untuk dimintai keterangan pada 16 Juli 2019.