Pedagang Pulsa Uji Materi Pembatasan Registrasi Prabayar ke MA

Pedagang seluler Kesatuan Niaga Celullar Indonesia turun jalan di Yogyakarta
Sumber :
  • Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah

VIVA – Asosiasi pedagang pulsa Indonesia yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia atau KNCI meminta Mahkamah Agung menguji aturan pembatasan registrasi pengguna kartu prabayar.  

Perkumpulan pedagang pulsa itu menilai ketentuan pembatasan yang tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi itu, bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Pembatasan registrasi kartu prabayar hanya tiga nomor untuk satu NIK itu, berdampak negatif bagi pedagang pulsa dan konter. Mereka menjadi tak leluasa lagi berdagang dagangan mereka. Makanya, KNCI telah mengajukan permohonan uji materi peraturan tersebut ke MA pada 17 Juli 2019. 

Kuasa Hukum KNCI, Noval El Yusuf menilai, pembatasan satu NIK untuk registrasi tiga nomor prabayar bertentangan dengan amanat konstitusi. Menurutnya, undang-undang dasar jelas memberi kebebasan bagi warga negara untuk berdagang. 

"Maka kami meminta MA menilai kembali, apakah pantas aturan itu diterapkan," ujarnya. 

Noval mengatakan, landasan aturan pembatasan registrasi dengan NIK untuk menekan kejahatan, patut diuji di mahkamah.

"Apakah pernah dibuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan itu terbukti dari orang yang membeli kartu prabayar lebih dari tiga nomor?" jelas Noval kepada VIVA, Rabu 24 Juli 2019. 

KNCI juga menyoroti penerapan pembatasan registrasi itu cuma berdampak pada pedagang kecil di bawah. Sedangkan operator seluler tak dirugikan dengan penerapan aturan tersebut.

"Provider jual harga murah dengan bonus kuota. Maka muncul tradisi 'sekali pakai buang' itu masih ada. Kalau dibatasi (registrasi), tapi operator masih terus mencetak nomor, ya sama saja," ujarnya. 

Noval mengatakan, alasan lain yang membuat KNCI mengajukan permohonan uji materi ke MA yakni asosiasi merasa mereka telah dibohongi berkali-kali oleh pemerintah mengenai solusi pembatasan registrasi kartu prabayar. Namun nyatanya sampai kini pemerintah tak menetapi janji. "Beberapa kali janji-janjinya tak terbukti," ujarnya.