Sidang Kelima Facebook di PN Jakarta Selatan, Ini Hasilnya

Sidang class action Facebook di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Sidang kelima gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung Kamis 25 Juli 2019. Sidang berjalan alot. Lagi-lagi Facebook belum bisa menunjukkan keabsahan kuasa hukumnya dalam persidangan. 

Hakim meminta Facebook untuk menunjukkan iktikad baiknya mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Hakim memerintahkan Facebook Inc yang bermarkas di Amerika Serikat sebagai Tergugat I untuk tunduk pada hukum Indonesia. Majelis juga mengharuskan Facebook Inc mengikuti aturan sahnya surat kuasa beracara di persidangan Indonesia, bukan hukum Amerika Serikat yang dipakai di Indonesia. 

Gugatan class action atas dugaan bocornya 1,09 juta data pengguna di Indonesia itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).

Berikut hasil lengkap sidang lanjutan sebagaimana dikutip dari keterangan kuasa hukum penggugat: 

1. Hakim memerintahkan Facebook Inc. sebagai Tergugat I untuk tunduk pada hukum di Indonesia. Facebook Inc harus mengikuti aturan sahnya surat kuasa  beracara di persidangan Indonesia, bukan hukum Amerika yang dipakai di Indonesia.

Hakim menyampaikan hal itu karena Facebook Inc tetap tidak bisa menunjukkan kepada hakim, siapa yang berhak memberikan kuasa hukum yang sah dari Facebook Inc dan pemberi kuasa hukum di persidangan gugatan kelompok ini. Facebook tetap tidak bisa menunjukkan nama pemberi kuasanya dalam AD/ART Facebook Inc.

2. Cambridge Analytica sudah resmi dua kali panggilan dan panggilan terakhirnya sudah dilayangkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) ke Kementerian Luar Negeri Indonesia tertanggal 15 April 2019. Kemenlu diharapkan untuk segera memberikan keterangan telah menerima surat dari kepaniteraan MA (distempel Kemenlu) dan  mengirimkan  kembali ke  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

3. Hakim menyarankan para pihak untuk melakukan pra mediasi sebelum agenda mediasi resmi dan sepakat akan mengadakan pra mediasi dengan bantuan hakim mediator yang ditetapkan pada agenda sidang selanjutnya.

4. Agenda sidang selanjutnya pada Kamis, 1 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan gugatan class action.

Sidang gugatan class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah berjalan lima kali dari tahun lalu sampai Kamis 25 Juli 2019. Sidang pertama pada  27 Agustus 2018 dan kedua 27 November 2018.

Namun Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica selalu mangkir dalam sidang class action itu. Pada sidang ketiga, 6 Maret 2019, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat II dan Tergugat III, kembali mangkir. Atas ketidakhadiran para tergugat tersebut, majelis hakim menunda sidang pokok perkara. (ali)