Dear Facebook, Tunduklah pada Hukum Indonesia Jangan Ngotot

Facebook.
Sumber :
  • Trusted Reviews

VIVA – Sidang kelima gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung Kamis 25 Juli 2019. Dalam sidang kali ini, Facebook masih alot belum bisa menunjukkan sahnya kuasa hukum mereka.

Gugatan class action atas dugaan bocornya 1,09 juta data pengguna di Indonesia itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).

Dalam sidang kelima ini, hakim meminta Facebook untuk menunjukkan itikad baiknya mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab sampai sidang terakhir ini, Facebook belum bisa menunjukkan sahnya kuasa hukum mereka.

Untuk itu, hakim memerintahkan Facebook Inc yang bermarkas di Amerika Serikat sebagai Tergugat I untuk tunduk pada hukum beracara di persidangan Indonesia. Menanggapi hasil sidang kelima, kuasa hukum penggugat, Jimy Tommy meminta Facebook untuk segera tunduk pada aturan di Indonesia. 

"Kami berharap mereka mengikuti saran hakim agar sah dan mengikat Facebook Inc apa pun hasil persidangan nanti," tuturnya kepada VIVA, Kamis 25 JUli 2019. 

Dia mengatakan, dalam hal nanti Facebook Inc masih alot dan ngeyel dengan dalih menggunakan aturan Amerika di persidangan. Facebook bakal berisiko. 

"Kalau mereka tetap ngotot pakai hukum Amerika, maka hakim sudah sampaikan tidak sah dan tidak boleh duduk dalam persidangan. Tak boleh duduk sebagai Tergugat. Dan tentunya ini merugikan Facebook Inc," kata Jimy.

Hakim menyarankan para pihak untuk menjalani tahap pra mediasi sebelum masuk pokok perkara. Hakim menjadwalkan pada sidang selanjutnya, Kamis 1 Agustus 2019, diagendakan pembacaan gugatan class action.  

Sidang gugatan class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah berjalan lima kali dari tahun lalu sampai Kamis 25 Juli 2019. Sidang pertama pada  27 Agustus 2018 dan kedua 27 November 2018.

Namun Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica selalu mangkir dalam sidang class action itu. Pada sidang ketiga, 6 Maret 2019, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat II dan Tergugat III, kembali mangkir. Atas ketidakhadiran para tergugat tersebut, majelis hakim menunda sidang pokok perkara.