Definisi Keamanan Siber Belum Jelas, Sulit Bikin Kebijakan

Ilustrasi keamanan siber.
Sumber :
  • www.pixabay.com/geralt

VIVA – Saat ini keamanan siber menjadi isu yang banyak dibicarakan, tapi para ahli sendiri belum memiliki kesepakatan tentang definisi dari keamanan siber itu sendiri.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Wahyudi Djafar mengatakan, definisi keamanan siber masih menjadi perdebatan. Selain itu Indonesia juga belum memiliki definisi Keamanan Nasional, sehingga menyulitkan perumusan kebijakan.

"Sulit ketika akan membuat definisi turunan, termasuk salah satunya adalah keamanan siber. Nah, ini juga kemudian menjadi tantangan tentang bagaimana kita seharusnya merumuskan regulasi keamanan siber," katanya di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.

Ketiadaan pengertian membuat tujuan yang ingin dicapai melalui payung hukum di ruang siber, sifatnya masih abu-abu. Oleh sebab itu Wahyudi ingin adanya kejelasan tujuan dan kondisi siber di Indonesia serta arah dari regulasi yang tengah dibuat.

"Jika dilihat dengan pendekatan Hak Asasi Manusia, Undang-undang Keamanan Siber harus bisa memastikan keamanan setiap individu, perangkat dan jaringan," ujarnya.

Melalui tiga komponen ini kondisi keamanan siber yang diinginkan bisa tercapai. Secara otomatis juga akan berdampak pada kepastian dari keamanan nasional.