KPI Mau Pantau YouTube dan Netflix, Kominfo: Belum Ada Aturannya

YouTube
Sumber :
  • Instagram.com/@defender833

VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI berencana untuk mengawasi konten yang ada di sejumlah media baru, seperti Netflix dan YouTube. Tapi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa aturan mainnya belum ada. 

"Sebenarnya secara aturan undang-undang, KPI itu tugasnya untuk melihat atau memonitor free-to-air. Mengenai media baru, aturan mainnya belum ada," kata Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, di Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.

Saat ini menurut Gery, pelaporan di media baru lebih banyak dilakukan masyarakat, yang kemudian diperiksa terlebih dahulu oleh Kominfo sebelum diturunkan. Pemeriksaan dilakukan bersama, seperti dengan kepolisian, komunitas keagamaan dan perwakilan masyarakat.

Contoh laporan masyarakat di media baru YouTube adalah tentang influencer gaming Kimi Hime yang kerap berpenampilan seksi. Selain itu Gery menyebut UU Penyiaran sedang direvisi, mereka juga belum tahu apakah isinya akan mengatur media yang berbasis internet. 

"Kalau belum ada UU mungkin bisa, jadi KPI hanya sekadar merekomendasikan, seperti masyarakat. Oh ini isinya enggak sesuai, nanti Kominfo yang turunkan," ujarnya. 

Penurunan konten sebenarnya tidak perlu pelaporan. Apabila konten itu masuk dalam unsur pornografi dan radikalisme, maka Kominfo bisa menurunkannya tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat atau lembaga seperti KPI. 

"Kita tidak bisa mengawasi konten secara keseluruhan. Jadi informasi masyarakat ini sangat bermanfaat sekali untuk Kominfo. Kita enggak bisa langsung take down tanpa cek atau adanya laporan," tegasnya. (ren)