Kominfo Lagi Soroti Konten Asusila Abu-abu

Ilustrasi menonton video porno.
Sumber :
  • Pixabay.com/Geralt

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas konten asusila yang tergolong abu-abu. Apalagi belakangan ini, banyak kasus asusila dan pornografi yang dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Menkominfo Rudiantara mengatakan UU ITE sedianya berfokus pada transaksi. Namun saat ini banyak menangani di luar dari konteks itu. 

"Salah satu yang ramai itu berkaitan dengan asusila," kata Rudiantara, dalam acara Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya, di Jakarta, kemarin. 

Dalam acara ini membahas terkait pornografi dalam berbagai hal mulai dari Perspektif Historis dan Filosofis UU Pornografi, Ponorgrafi dalam perspektif Sosio-Kultural dan Pornografi dalam perspektif Pengendalian Konten Internet, Penyedia Platform dan Pelaku Industri.

Dia mengatakan, tidak ada lembaga khusus yang menangani masalah asusila maupun pornografi. Berbeda dengan konten radikalisme terorisme yang mana ditangani khusus oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan narkoba dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Jika konten pornografi sudah jelas definisinya, namun berbeda dengan konten asusila yang disebut masih diranah abu-abu. Khusus untuk Kominfo, Rudiantara mengatakan lembaganya bakal terus membina. 

"Pembinaan itu artinya dipanggil atau diundang dulu sebaiknya jangan kayak begini. Itu yang dikedepankan oleh Kominfo. Jadi lebih sempit lagi kepada yang abu-abu," jelasnya. 

Rudiantara mengatakan, jika wilayah abu-abu harus dilaporkan langsung ke kepolisian, akan terlalu lama. 

"Karena kalau ternyata enggak masalah ya enggak ada apa-apa. Tapi kalau ternyata bahwa itu bertentangan dengan aturan yang ada ya berarti terpapar," ujarnya. (ren)