Jadi Korban Kejahatan Online? Lapor ke Situs Patroli Siber

Laman patroli siber
Sumber :

VIVA – Warganet Indonesia boleh berbahagia. Pasalnya ada platform penegak hukum yang siap menjaga keamanan kehidupan online kita dari gangguan penjahat siber. Platform ini adalah situs patroli siber (www.patrolisiber.id) di bawah payung Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang resmi diluncurkan pada Rabu, 14 Agustus 2019. Jika kamu menemukan aksi kejahatan di ranah online, bisa langsung lapor ke situs patroli siber ini.

Apa saja jenis kejahatan siber yang bisa dilaporkan? Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.

Computer crime adalah kelompok kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat utama. Bentuk kejahatannya, antara lain peretasan sistem elektronik (hacking), intersepsi ilegal (illegal interception), pengubahan tampilan situs web (web defacement), gangguan sistem (system interference), dan manipulasi data.

Baca juga: Fitur Tersembunyi Google Asisten, Kirim Chat Otomatis hingga Ninabobo

Sedangkan computer-related crime adalah kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat bantu, seperti pornografi, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, penipuan, ujaran kebencian, dan pengancaman, yang semua aksi itu dilakukan dalam jaringan online. Selain itu, kejahatan berupa akses ilegal serta pencurian data juga termasuk dalam tindakan kriminal ini. 

Berdasarkan statistik yang dikutip dari situs patroli online, Kamis, 15 Juli 2019, saat ini pihaknya telah menerima ribuan laporan. Di antaranya penipuan online 1.243; penyebaran konten provokatif 1.136, dan pornografi 198. 

Cara pengaduan pun mudah. Kunjungi situs patroli siber, di halaman beranda gulir hingga ke bawah dan kamu akan menemukan tombol adukan. Situs ini menerima laporan korban kejahatan siber, termasuk jika masyarakat mencurigai laman atau media sosial tertentu.