Untuk Blokir IMEI Ponsel Ilegal, XL Rogoh Setengah Triliun

Logo XL Axiata.
Sumber :
  • Dok. XL Axiata

VIVA – Operator telekomunikasi mengakui mereka harus berinvestasi lagi merespons aturan pemblokiran International Mobile Equipment Identity atau IMEI untuk ponsel ilegal. Operator mesti menyediakan alat blokir IMEI yaitu Equipment Identity Register atau EIR.

"Investasinya cukup lumayan besar ya mungkin sekitar US$40 juta (Rp569,6 miliar) untuk XL network kita," kata Presiden dan Chief Executive Officer XL Axiata, Dian Siswarini, di Kantor XL Axiata, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.

Untuk masukkan bagi pemerintah, Dian ingin adanya insentif kepada operator menjadi lebih baik. Menurut Dian, XL Axiata wajar mendapatkan insentif sebab turut membantu pemerintah dalam penegakan aturan IMEI tersebut. Adapun insentif yang diminta yaitu insentif Biaya Hak Penggunaan bagi para operator.

Selain itu, dia menginginkan verifikasi ponsel legal atau ilegal bukan dari operator. Informasi berasal pada sistem yang disediakan oleh pemerintah. 

"Jadi ada database yang disiapkan pemerintah yang tinggal kita cek ke sana. Jadi verifikasi dilakukan pemerintah, kita nanti dapat informasi dari sistem yang disediakan pemerintah, tentang valid atau enggaknya IMEI tersebut, supaya standar untuk semua operator," jelasnya.

Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengatakan, teknologi untuk pemblokiran tidak harus EIR. Namun dikembalikan lagi kepada operator. 

Baca juga ya: Masih Ingat Pak Warsito? Menurutnya Bajakah Jauh Lebih Aman

Menjawab hal ini, Direktur Teknologi XL Axiata, Yessie Dianty Yosetya mengaku belum mengetahuinya. 

"Kita belum ketemu ya. Saya enggak ngerti pak Ismail mereferensinya apa. Karena yang sekarang dipersiapkan masih memerlukan kapital yang lumayan. Funding yang lumayan gede," kata dia. (kwo)