Regulasi IMEI Diteken, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel BM?

Ilustrasi jualan ponsel ilegal (black market).
Sumber :
  • cbc.ca

VIVA – ?Regulasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) hari ini resmi diteken oleh tiga kementerian, dan otomatis akan berlaku pada April 2020. Lalu, bagaimana nasib masyarakat yang saat ini masih menggunakan ponsel black market atau BM?

"Tinggal registrasi aja, sebelum Februari 2020," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.

Ke depannya, pemerintah akan menyediakan software dalam bentuk situs yang disediakan Kementerian Perdagangan, dan dalam format aplikasi, untuk memudahkan pengguna melakukan registrasi ponsel BM.

"Kalau enggak diregistrasi, tidak bisa digunakan untuk komunikasi, jadi pajangan aja. Enggak ada pengawasan dari kami, melalui sistem aja," katanya.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menambahkan, membeli ponsel legal akan menguntungkan konsumen, karena mereka bisa mendapat garansi resmi dan pastinya lebih terjamin.

Membeli ponsel impor tidak dilarang oleh pemerintah, asalkan pemilik bisa memenuhi ketentuan yang panjang dan rumit, yakni melakukan pembayaran PPN dan pajak registrasi.

"Dalam enam bulan ke depan, seluruh pelanggan bisa terjamin, tidak lagi mendapat ponsel bodong. Semoga, regulasi ini bisa berjalan dengan baik," ujar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.