Kominfo dan ATSI Akan Diskusikan Deteksi IMEI Selama Enam Bulan

Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail
Sumber :
  • VIVA.co.id/Novina Putri

VIVA – Salah satu yang akan didiskusikan Kementerian Kominfo selama enam bulan ke depan adalah soal sistem pendeteksi IMEI, Equipment Identity Register atau EIR. Ini terkait Peraturan Menteri soal pengendalian perangkat melalui IMEI yang ditandatangi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pekan lalu.

"Itu bagian dari teknikal yang akan kami diskusikan selama enam bulan ini dengan operator," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail, ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2019.

Baca juga: 10 Rekomendasi ATSI Sebelum Aturan Blokir IMEI Disahkan

Selain itu, menurutnya EIR hanya salah satu metode dan ke depannya terbuka dengan pilihan banyak metode lain. Dia mengatakan, aturan soal alat tersebut dibuat supaya tidak membebani dari sisi operator. Untuk membicarakan ini pihaknya akan berdiskusi dengan  Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI).

Pihaknya sejauh ini juga belum menerima masukan dari pihak ATSI. Untuk diskusi, Ismail mengatakan akan dilakukan secepatnya setelah pergantian kepemimpinan di Kementerian Kominfo dan rapat akan dilakukan segera minggu depan.

"Kita tunggu saja setelah ini, baru kami akan lari cepat," ujar dia.

Ismail membenarkan jika Permen yang pekan lalu ditandatangani lebih ke dasar soal aturan IMEI. Sedangkan secara teknis akan dibicarakan dalam enam bulan ke depan.

Dia juga menjanjikan jika sudah ditargetkan, akan melakukan yang terbaik sehingga implementasi aturan bisa terlaksana enam bulan lagi.

"Iya yang paling penting Indonesia sudah men-declare kan diri dalam enam bulan lagi akan menjalankan fungsi pengendalian terhadap perangkat ilegal itu yang paling penting," kata Ismail.