Lewat PP 71/2019, Platform Media Sosial Bisa Didenda Rp500 Juta

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) telah rampung, dan diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengaku ada yang berbeda di regulasi yang baru disahkan tersebut.

Jika dahulu pemerintah menjadi pihak yang aktif melakukan pemblokiran apabila terdapat platform media sosial yang melanggar, maka aturan yang baru ini jelas berbeda.

Praktis dengan adanya PP 71/2019 maka pemerintah tidak perlu lagi repot-repot memblokir platform yang ketahuan melanggar. Pada akhir 2021, seluruh platform yang melanggar akan dikenakan denda antara Rp100-500 juta per konten.

"Platform seperti Facebook dan Twitter harus secara aktif menyaring konten-konten ilegal sesuai undang-undang. Contohnya pornografi dan terorisme. Jadi dalam waktu dekat tidak hanya pemerintah yang aktif, platform juga harus aktif," kata dia di Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Semuel beralasan bahwa platform dikenai denda karena mereka adalah pihak penyelenggara sistem transaksi elektronik. Mereka jugalah yang memberikan fasilitas pengguna hingga bisa memposting konten.

Ia juga mengingatkan jika platform media sosial harus memiliki teknologi yang bisa memfilter konten sebelum dipublikasi.

"Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pada pertengahan tahun lalu, di mana kami (Kominfo) memblokir TikTok karena dipenuhi konten pornografi dan SARA," jelas Semuel.