DPR Kritik PP No 71/2019, Aturan yang 'Pembisiknya' dari Kominfo

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Kemenkominfo.
Sumber :
  • Twitter/@DPR_RI

VIVA – Komisi I DPR mengkritik soal revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) yang diubah menjadi PP No 71 Tahun 2019, lantaran memberi izin pusat data atau data center ditempatkan di luar negeri.

Menurut anggota Komisi I DPR Sukamta, aturan baru ini justru dapat merugikan citra Presiden Jokowi ke depannya.

"Seolah-olah secara politik nanti Presiden dianggap tidak pro pasar dalam negeri dan tidak sensitif terhadap kedaulatan data," ungkapnya, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Selasa, 5 November 2019.

Sukamta lalu mengutip dua pidato Presiden pada 16 Agustus 2019 dan peresmian Palapa Ring. Pada kedua pidato itu, Jokowi secara terang-terangan menyebut pentingnya kedaulatan data.

Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan Presiden soal penekanan pentingnya Indonesia tidak dibanjiri produk dari luar negeri. Namun, Sukamta menyayangkan setelah dua pidato tersebut, Presiden justru menandatangani PP 71/2019.

"Kami mempertanyakan apakah Presiden tidak tahu yang dibicarakan atau tidak tahu isi dari PP yang baru ini. Siapa yang salah kalau begini? Saya khawatir yang salah yang beri naskah. Karena, PP ini kan asal-usulnya dari Kominfo," ujar Sukamta.

Diberitakan sebelumnya bahwa dalam aturan yang direvisi itu disebutkan penyelenggara sistem elektronik wajib mengklasifikasikan data-datanya. Dalam aturan itu data strategis dalam negeri tidak boleh diletakkan di pihak ketiga.