2021, Facebook Cs Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten yang Melanggar

Media sosial.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah baru saja mengesahkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik menjadi Peraturan Nomor 71 Tahun 2019. 

Salah satu yang dibahas dalam peraturan itu adalah denda pada platform over the top atau OTT seperti Facebook, Twitter dan lainnya, yang melanggar aturan. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, teknis pengenaan denda akan disusun. 

"Nanti kan disusun. Nanti kan ada mekanisme tata cara dendanya ada. Nanti ada Permen tata cara dendanya," kata Semuel di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 5 November 2019. 

Dia mengatakan, pada konten apa saja yang bisa dikenakan denda akan dibahas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Semuel mengatakan nanti akan diatur pula bagaimana mekanisme dendanya. Kapan Permen itu hadir? Semuel mengatakan sedang disiapkan untuk tahun ini. 

"Iya, Desember sudah kita siapin," ujarnya. 

Baca juga yuk: Disuruh Antar Drum Besar, Curhat Ojol Ini Bikin Terpingkal-pingkal

Sebelumnya Semuel menyatakan platform daring yang ketahuan melanggar ketentuan bakal didenda antara Rp100 hingga 500 juta per konten pada akhir 2021. 

Dia mengatakan, platform dikenai denda karena mereka merupakan penyelenggara sistem transaksi elektronik. Sebagai penyelenggara, maka platform daring bertanggung jawab atas konten yang muncul, sebab mereka mereka memfasilitas pengguna sampai menyediakan konten.