Media Sosial Langgar Aturan Kena Denda, Kominfo: Kita Seperti Polisi

Media Sosial.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) telah rampung. Kini, aturan tersebut diubah menjadi PP Nomor 71 Tahun 2019.

Ada beberapa hal yang berubah, termasuk pada pengawasan media sosial. Platform media sosial diminta untuk melakukan pengawasan. Jika ada kontennya yang melanggar maka mereka akan dikenai denda antara Rp100 juta-500 juta per konten.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, nominal denda akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

"Jumlahnya berapa itu akan kita diskusikan, akan kita hitung," ujarnya di Jakarta, Kamis, 14 November 2019.

Adanya PP 71/2019 membuat pemerintah tidak perlu lagi repot-repot memblokir platform yang ketahuan melanggar. Namun, Semuel berdalih kalau pemerintah tidak sepenuhnya cuci tangan.

"Gini-gini. Kita seperti polisi saja. Kalau kamu melanggar, ya, kita denda. Kalau dulu kan kita yang nyari-nyari, yang sibuk-sibuk. Sekarang pun kita masih tetap nyari. Begitu ditemukan (konten negatif), nah, kena denda," klaim Semuel.

Ia menambahkan saat ini pemerintah masih menyusun jenis-jenis pelanggaran dan apa saja yang bisa dikenai denda. Misalnya saja pengguna jalan yang melanggar lampu lalu lintas, maka aparat kepolisian sudah menetapkan porsi denda.