Grab Siapkan Denda bagi Pengguna Grabwheels yang Nakal

GrabWheels
Sumber :

VIVA – Grab membuat inisiatif baru untuk skuter listrik miliknya, yaitu GrabWheels. Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, hal ini dibuat agar alat transportasi itu bisa terus digunakan.

"Kami ingin, skuter listrik ini bisa menjadi moda transportasi, dapat digunakan seterusnya. Ada banyak hal yang bisa dilakukan. Kami akan memperkenalkan tiga hal, yang akan kita tambahkan dari fitur yang sudah ada," kata Tri di Jakarta, Senin, 18 November 2019.

Educating

Grab akan meluncurkan kampanye soal penggunaan skuter listrik yang aman dan bertanggung jawab. Kampanye ini akan dilakukan secara online dan offline.

Seluruh stasiun parkir GrabWheels akan dilengkapi dengan kartu informasi mengenai perilaku berkendara yang aman. Konten edukasi juga akan disebarkan melalui seluruh kanal komunikasi Grab.

Equipping

Kelengkapan dari alat transportasi itu akan dipenuhi oleh Grab. Pertama mengenai batas kecepatan pada 15 kilometer per jam.

Selain itu, helm digunakan oleh banyak pengguna dan Grab meminta pengguna untuk mengembalikannya bersamaan dengan GrabWheels.

Enforcing

Grab akan melakukan upaya pencegahan dan penegakan, agar penggunaan skuter listrik bisa lebih bertanggung jawab lagi. Pertama, menyediakan orang lapangan yang mengawasi di Jembatan Penyeberangan Orang.

Pengguna yang melanggar aturan keselamatan GrabWheels akan dikenai denda Rp300 ribu, dan akun ditangguhkan. Pelanggaran tersebut seperti berboncengan satu skuter listrik atau pengguna di bawah 18 tahun.

"Karena ini barang baru, jadi ada hype, tapi aspek keamanannya masih kurang. Itu yang akan kami perkuat lagi, kami pertegas lagi, supaya masyarakat bisa memahami dengan lebih baik. Bagaimana sih sebetulnya memakai alat ini supaya bisa aman dan nyaman," jelas Tri.