Fintech yang Ingin jadi Unicorn Ini Total Transaksinya di Atas 1 Juta

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Imarticus

VIVA – Platform fintech peer-to-peer (P2P) lending, Cashwagon Indonesia, dinilai mampu mengubah cara orang mendapatkan penghasilan tambahan dan mengakses kredit jangka pendek secara online.

Sejak diluncurkan pada November 2017, Cashwagon Indonesia telah menghasilkan lebih dari 300 ribu nasabah dengan total transaksi lebih dari 1.125.000 transaksi.

Selain itu, Cashwagon juga telah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Kas Wagon Indonesia, Asri Anjarsari, mengatakan banyak nasabah yang datang karena mereka mungkin belum bisa mendapat akses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional.

"Kami berharap, kami dapat menjangkau masyarakat Indonesia lebih luas lagi untuk membantu mereka mendapatkan akses pembiayaan, baik untuk kebutuhan jangka pendek maupun keadaan darurat, di mana saja dan kapan saja," kata dia di Jakarta, Kamis, 28 November 2019.

Asri mengaku berkomitmen penuh untuk menyediakan akses ke berbagai produk keuangan konsumen untuk mereka yang belum terjangkau oleh layanan keuangan konvensional.

"Cashwagon memanfaatkan inovasi fintech seperti artificial intelligence (AI) dan big data untuk memberikan layanan produk yang kompetitif dan berkualitas untuk seluruh masyarakat Indonesia," tuturnya.

Saat ini, Cashwagon telah memperoleh beberapa sertifikasi berkenaan dengan hal-hal ini, seperti sertifikasi ISO 27001: 2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi dari British Standard Institution (BSI), serta sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia terkait dengan Teknis Indeks Keamanan Informasi.

“Kami ingin semua warga Indonesia mendapatkan pelayanan di jasa keuangan. Siapapun orangnya tanpa ada perbedaan. Hal ini juga pastinya akan berdampak pada makro ekonomi. Kami juga ingin meluncurkan berbagai produk inovasi sehingga dapat menjadi unicorn di masa depan," ungkap Asri.

Atas kinerjanya tersebut, Cashwagon dinobatkan sebagai pemenang dalam kategori Top Startup P2P Lending 2019 dalam acara Top Digital Award.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan telah menindak 1.369 fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal di sepanjang Januari hingga Oktober 2019.

Adapun, pada Oktober saja, regulator jasa keuangan Indonesia itu telah menutup 297 fintech P2P lending tak terdaftar. Sedangkan fintech P2P lending yang sudah terdaftar jumlahnya mencapai 127 perusahaan dengan total nasabah sekitar 14,4 juta orang.