Bawa Masuk Ponsel dari Luar Negeri, Begini Cara Daftarnya

Ilustrasi IMEI ponsel.
Sumber :
  • Instagram/@mobileranker

VIVA – Peraturan IMEI yang diteken Oktober 2019, akan mulai efektif berlaku pada 18 April 2020. Sedari awal, pemerintah sudah mengatakan untuk tidak perlu khawatir kepada turis asing yang datang ke Indonesia.

Dikatakan oleh Kasi Impor II, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Agus Siswadi, wisatawan asing yang menetap di Indonesia tidak lebih dari 90 hari, IMEI-nya tidak akan diblokir. Pendaftarannya bisa melalui SMS, dengan mencantumkan nomor paspor.

"Kemudian untuk perwakilan negara asing, Kominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak kedutaan, untuk mendata IMEI yang akan digunakan dengan jumlah tertentu," ujarnya di Batam, Kepulauan Riau. Selasa 3 Desember 2019.

Sedangkan untuk WNI yang datang dari luar negeri, hanya bisa melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi maksimal dua perangkat, sebelum melewati custom clearance.

Cara pendaftarannya, adalah dengan mengisi formulir di apikasi atau web sub-sistem SIBINA, yang akan tersedia di App Store maupun Google Play.

Setelah mengisi formulir, maka pendaftar akan menerima QR Code. Setelah sampai di Indonesia, lakukan pindai kode yang sudah didapatkan tadi, dan tunggu sampai mendapat persetujuan dari Bea dan Cukai.

"Biaya masuknya nol, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) masing-masing 10 persen, dan tidak boleh lebih dari dua perangkat. Kalau lebih, barangnya kami tahan," katanya.

Artinya jika kamu membawa atau membeli lebih dari dua ponsel di luar negeri, maka Bea dan Cukai akan menahan perangkat.

"Aturan ini kami harapkan bisa mengurangi angka penyelundupan, mendorong industri bisa kondusif dan bisa meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan yang dapat menambah tax base," ujar Agus.