Pemerintah Ingin Data Center Terintegrasi, tapi RUU PDP Belum Kelar

Ilustrasi data center.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengungkapkan rencana untuk memiliki pusat yang terintegrasi. Rencana ini akan diawali, dengan data-data pada pemerintah.

"Terintegrasinya data-data di bawah kendali pemerintah, saat ini tersebar dalam 9-10 ribu data center di indonesia. Baik oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat, tersebar di mana-mana. Kami ingin itu terintegrasi di empat lokasi," ujar dia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat 6 Desember 2019.

Empat lokasi itu ada di Batam, Bekasi, Manado, dan Ibu Kota baru. Dia berharap, bisa ada kerja sama antar pemerintah daerah yang bersangkutan.

Kerja sama ini juga mulai berlangsung, dari persiapan lahan. Menurutnya, lahan yang dibutuhkan juga tidak terlalu besar untuk membangun data center itu.

Sebelum menyelesaikan soal data center, dia mengatakan, Indonesia harus menyelesaikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Saat ini sudah ada Rancangan Undang-Undangnya, namun belum dikirimkan ke DPR.

Aturan tersebut, dia menjelaskan, memiliki acuan sendiri. Salah satunya, dari aturan General Data Protection Regulation atau GDPR yang dimiliki oleh Eropa.

"Kami dalam menyusun RUU PDP juga mempunyai benchmark, (dari) GDPR Eropa dan GDPR beberapa negara ASEAN. (Jadi) masukan bagi kami untuk menyusun RUU PDP," tuturnya.

Johnny berharap, bisa memberikan draf RUU PDP itu pada akhir tahun ini. Jadi, awal 2020 sudah bisa membahas draf tersebut di Senayan.