Jangan Mau Untung Saja, Netflix Harus Tunduk Sama Aturan di Indonesia

Netflix.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Isi aturan ini menjabarkan tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik itu perusahaan konvensional maupun yang beroperasi secara digital.

Beleid tersebut juga berlaku bagi penyedia layanan konten digital (over the top/OTT) seperti Netflix maupun OTT asing lainnya. Namun kenyataannya Netflix sampai saat ini belum mau patuh terhadap PMK di Indonesia, seperti kewajiban mereka memiliki badan hukum Indonesia atau BUT, dan membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Dewan Pengawas Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Danny Buldansyah mengatakan, tidak hanya kantor perwakilan yang memiliki badan usaha tetap di Indonesia, kehadiran lembaga sensor juga mutlak ada di saat maraknya perusahaan penyedia streaming video.

"Tujuannya agar memastikan tidak ada konten negatif yang beredar di platform seperti Netflix. Jika kita ingin menyelamatkan generasi muda, kehadiran lembaga sensor yang mengawasi mereka pun mutlak ada,” kata dia di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.

Danny menyebut apabila masyarakat Indonesia memiliki permasalahan atau kendala dengan penyedia layanan konten digital seperti Netflix, maka keluhan mereka bisa langsung ditangani.

Ia memandang, antara perusahaan telekomunikasi dengan penyedia layanan konten digital di Indonesia harusnya bersifat simbiosis mutualisme. Operator telekomunikasi menginginkan trafik, sedangkan penyedia layanan video streaming membutuhkan akses.

Akan tetapi, industri telekomunikasi justru mengeluhkan kalau mereka hanya dijadikan dump pipe tanpa mendapatkan keuntungan finansial dari keberadaan OTT tersebut.

"Begini, kalau Netflix bukan kantor perwakilan di Indonesia, kan, pemerintah bisa memungut pajak dari mereka. Kehadiran mereka di Indonesia juga harus bisa memberikan kontribusi positif bagi Indonesia dong," tegas dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, tidak hanya Indonesia, Australia dan Singapura juga mengalami hal yang sama soal pengenaan pajak untuk Netflix.

Ia pun masih mencari formula untuk memaksa perusahaan penyedia streaming video raksasa seperti Netflix membayar pajak di Indonesia sesuai regulasi.

"Di Australia dan Singapura sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix. Namanya Netflix Tax. Kami serius memantau aktivitas Netflix di Tanah Air meski hingga saat ini aturan mengenai perpajakan digital belum diundangkan," ujar Sri Mulyani.