Kominfo Blokir Situs Kloningan Bahru Naim

Ilustrasi situs pornografi di internet.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memblokir situs bermuatan negatif. Sebelumnya, Kominfo juga telah menutup akses ke 24 situs yang diduga mengandung konten radikalisme, berdasarkan laporan masyarakat.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, Kamis 28 Januari 2016, mengatakan forum Penanganan Situs Bermuatan Negatif (PSIBN) melalui Tim Panel 2 Pengelolaan Konten Negatif bidang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan radikalisme, telah melakukan rapat kemarin.

Sebagai tindak lanjut terkait pemblokiran 24 situs radikal dari 27 yang terindikasi, Tim Panel melakukan pembahasan terhadap beberapa situs yang dilaporkan dari masyarakat.

"Ada delapan situs lainnya yang dibahas dalam rapat kemarin, Rabu 27 Januari, dan dari pembahasan tersebut, panel kembali meminta memblokir sembilan situs berisi radikal, atau terorisme," ucap Ismail dalam keterangan tertulisnya.

Satu lagi laman tambahan yang diblokir, yakni ada situs‎ kloningan Bahru Naim, yakni Bahrunaim.space. Sementara itu, delapan situs lainnya, terdiri dari manjanik.com, eramuslim.com, mikailkanie.wordpress.com, revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id, langitmuslim.blogspot.co.id, kajiantauhid.blogspot.co.id, pendukungdaulahislam.blogspot.co.id, dan muslimori1.blogspot.co.

"Jadi, seluruhnya berjumlah sembilan situs. Permintaan pemblokiran situs tersebut, telah kami sampaikan kepada para penyelenggara ISP untuk diblokir sejak kemarin (Rabu)" tambahnya Ismail.

Arahan pemblokiran Kominfo tersebut, karena situs-situs yang dimaksud menyebarkan faham radikalisme dan kebencian yang melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), yang mana disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan kebencian‎ kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.

"Berdasarkan atas SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Ancaman hukuman dalam pasal 45, pelanggaran atas pasal 28 tersebut diancam dengan pidana enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar dia. (asp)