Aturan IMEI, Bagaimana Nasib Ponsel yang Beli di Luar Negeri?

Ilustrasi IMEI ponsel.
Sumber :
  • Instagram/@mobileranker

VIVA – Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan sedang mematangkan aturan pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia yang rencananya resmi berlaku pada 17 Agustus 2019.

Dalam aturan tersebut, nanti ada kewajiban pemasangan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang merupakan nomor identitas ponsel dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) yang dikenal dengan sebutan nomor ponsel. 

Jika beleid ini nantinya sudah dirilis, maka ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar dianggap sebagai ponsel ilegal. Lantas, bagaimana jika kita membeli ponsel dari luar negeri?

Menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, pengguna masih bisa menggunakan ponsel yang dibeli dari luar negeri. Namun, ia menyarankan supaya membeli ponsel di Indonesia.

"Bisa (dipakai). Nanti dibuatkan aplikasi tersendiri. Sebaiknya beli saja di Indonesia lah. Kalau beli di Indonesia, kan, buat membayar upah pekerja kita yang kerja di pabrik-pabrik Indonesia," ujar Janu kepada VIVA, Jumat 5 Juli 2019. 

Janu mengatakan kementeriannya saat ini sedang memperbarui basis data IMEI secara keseluruhan agar memudahkan pengecekan status IMEI.

Dalam halaman pengecekan IMEI di situs atau laman Kemenperin menunjukkan bahwa halaman tersebut masih dalam penyiapan. Janu mengaku pengecekan IMEI di laman Kemenperin akan kembali dibuka setelah proses pembaruan selesai dilakukan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menjelaskan regulasi terkait IMEI akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen).

"Bentuk aturannya Peraturan Menteri masing-masing dari tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kemenperin dan Kemendag,” tutur Ismail. 

Ismail menyebut aturan ini akan disesuaikan dengan kewenangan dan juga lingkup tugas dari masing-masing kementerian. Soal teknis pemblokiran, ia mengaku masih didiskusikan, karena operator seluler juga akan dilibatkan.

Terkait dengan pembagian tugas dalam IMEI, draf konsep peraturan yang sedang disiapkan Kemenperin adalah Peraturan Menteri Basis Data IMEI Perangkat Telekomunikasi Bergerak.

Peraturan ini rencananya akan berlaku mulai Agustus 2019 yang dimulai dengan tahap transisi. 

Sedangkan, Kominfo kebagian menyiapkan draf Peraturan Menteri Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak. Informasi yang beredar dari Kominfo, sistem identifikasi itu akan dinamai Sistem Identifikasi Registrasi IMEI Nasional (SIRINA). (dhi)