Aturan IMEI Digodok, Ponsel Ilegal Bakal Kena Pemutihan

Pemusnahan ponsel ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Pemerintah sedang menggodok peraturan pengontrolan Nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan ini akan membasmi ponsel ilegal. Menanggapi langkah tersebut, operator XL Axiata mengaku belum mengetahui mengenai implementasi regulasi tersebut. 

"Ini sudah lama ya, Kalau sekarang sih kita belum tahu bagaimana nanti implementasinya soal IMEI karena ini enggak mudah banyak sekali," kata Kepala Eksekutif XL Axiata, Dian Siswarini, di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa 13 November 2018. 

Menurutnya, pemerintah harus membuat panduan untuk pelaksanaan regulasi itu. Namun XL Axiata akan menjalankan keputusan itu. 

"Kalau kita tergantung objektifnya untuk apa IMEI ini, kalau memang ini sesuai yang sangat dipentingkan jadi artinya mandatory, ya kita akan jalankan. Tapi sampai saat ini mekanismenya enggak jelas," ujar dia. 

Salah satu tantangan penerapan aturan IMEI adalah sistem pemeriksaan IMEI tersebut. Dian mengatakan pemeriksaan perlu screening tersendiri dan memerlukan sistem serta kapasitas untuk IMEI tersebut. 

"Karena apa kita harus bertanggung jawab terhadap semua IMEI yang masuk barangkali itu yang agak sulit diterapkan," kata dia. 

Pemutihan

Sedangkan Kominfo mengatakan peraturan IMEI sedang menunggu beberapa aspek lagi. Salah satunya menunggu kesiapan data base dari Kementerian Perindustrian. 

"Tunggu dengan Kementerian Perindustrian. Karena yang mengelola data base Kementerian Perindustrian," kata Menkominfo Rudiantara, Selasa, 13 November 2018. 

Rudiantara menyatakan, ssu lainnya dari penerapan aturan ini adalah ponsel Black Market (BM) yang beredar sebelum regulasi tersebut lahir, harus ada pemutihan bagi ponsel jenis tersebut. 

Cara untuk memutihkan itu juga harus diperhatikan, tidak bisa langsung dilaksanakan. Ada pula mengenai penggantian ponsel juga layak harus diperhitungkan. 

"Terus nanti juga mungkin SIM Card-nya satu ponselnya ganti, jadi berapa tahun sekali orang bisa ganti. Kan enggak mungkin tiba-tiba saya punya satu SIM Card terus tiap minggu, ganti ponsel enggak juga," kata dia. 

Selain dengan Kemenperin, Rudiantara menyatakan, Kominfo perlu berkoordinasi dengan banyak pihak, salah satunya dengan operator untuk mengurus IMEI tersebut. Rudiantara juga menyatakan akan koordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). 

"Perubahan berdampak pada pelanggan justru kita harus konsultasikan kepada BKPN juga," kata dia.