Regulasi IMEI Disiapkan, Pengguna Ponsel Bakal Rugi?

Ilustrasi IMEI pada ponsel.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tiga Kementerian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan akan membuat aturan bersama mengenai pemblokiran International Mobile Equipment Identity atau IMEI yang ilegal. Aturan tersebut direncanakan akan rilis sebulan lagi. 

"Pokoknya di bulan Agustus. Tanggal persisnya nanti dikabarin. Intinya di bulan Agustus akan ada regulasi bersama antara Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, kepada VIVA, Rabu 3 Juli 2019. 

Dia mengatakan, setelah aturan itu dikeluarkan kemungkinan akan ada masa transisi beberapa waktu depan. Pada saat transisi, kementerian memberi sedikit kelonggaran kepada pengguna dengan bertahap menegakkan aturan. Namun Ferdinandus memastikan, selama masa transisi itu pengguna ponsel tidak akan dirugikan. 

"Yang jelas masyarakat tidak akan dirugikan. Akan ada masa transisi," kata dia. 

Untuk tugas Kominfo, Ferdinandus menjelaskan institusinya kebagian mengurusi identitas IMEI dan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Numbe (MSISDN). IMEI merupakan identitas dari handphone sedangkan MSISDN merupakan nomor kartu SIM. 

Untuk mengidentifikasi perangkat ilegal, IMEI dan MSISDN akan dicocokkan. Persis seperti pencocokan data kependudukan dengan nomor prabayar saat registrasi prabayar beberapa waktu lalu. 

"Betul, kalau kemarin kan untuk pencocokan nomor handphone dengan data kependudukan. Ini pencocokan antara IMEI-nya handphone dengan MSISDN. Kalau itu cocok artinya handphone itu legal," jelas Ferdinandus. 

Sedangkan untuk detail aturannya, Ferdinandus mengatakan, dalam hal ponsel tidak cocok antara IMEI dan MSISDN, dia meminta untuk menunggu aturan itu dikeluarkan. 

"Detailnya seperti apa diregulasinya akan disebut. Saya sendiri belum tahu persis," kata Ferdinandus. (dhi)