Aturan IMEI Ponsel Ilegal, Ternyata Indonesia Berkiblat ke Pakistan

Pemusnahan ponsel ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Indonesia segera menerapkan aturan untuk memblokir International Mobile Equipment Identity atau IMEI dari ponsel ilegal. Aturan tersebut ternyata berkiblat dari Pakistan. Indonesia merujuk pada aturan dari Pakistan mengingat negeri ini terbuka dalam proses pendaftaran ponsel.

"Kebetulan me-refer ke Pakistan karena mereka registrasinya open," kata Direktur Standarisasi Direktur Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hadiyana, di Jakarta, Kamis 11 Juli 2019. 

Pakistan dipilih karena beberapa waktu lalu Kementerian Perindustrian mendapatkan hibah perangkat identifikasi registrasi dan pemblokiran IMEI. Alat yang sama juga digunakan di negara beribukota di Islamabad itu. 

Sistem yang digunakan di Indonesia adalah Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Sifat sistem yang dijalankan Pakistan dianggap mirip, maka Indonesia memelajarinya dari Pakistan. "Coba kami pelajari, setelah belajar kami adaptasi," ujarnya. 

Adaptasi yang dilakukan dilihat dari kondisi di Indonesia, yaitu penyesuaian sistem pemblokiran. 

Hadiyana mengatakan, di Pakistan sistem blokir langsung pada semua perangkat. Sedangkan di Indonesia nanti akan disesuaikan. "Pakistan tidak ada pemutihan, tapi di kita ada," kata Hadiyana. 

Pemerintah menyiapkan aturan kendali IMEI ponsel di bawah tiga kementerian yakni Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Rencananya 17 Agustus mendatang ketiga kementerian ini akan menandatangani aturan itu.