Blokir Ponsel Ilegal, Pemerintah Libatkan Operator

Ilustrasi IMEI ponsel.
Sumber :
  • Instagram/@mobileranker

VIVA – Pemerintah menggandeng operator telekomunikasi untuk memblokir International Mobile Equipment Identity atau IMEI ponsel ilegal. Sejumlah pertemuan sudah dilakukan untuk membicarakan hal tersebut. 

"Nanti ada rapat lagi dengan mereka (operator)," kata Direktur Standarisasi Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Hadiyana di Jakarta, Kamis 11 Juli 2019. 

Pertemuan itu akan membahas soal sistem bernama Equipment Identification Registration (EIR). Sistem itu merupakan database daftar semua peralatan seluler yang benar-benar di jaringan seluler sesuai dengan nomor IMEI. Dengan EIR merupakan cara identifikasi perangkat. Jika sistem itu tidak ada, Hadiyana mengatakan, database pada Kementerian Perindustrian tidak akan bisa dijalankan. 

Namun Hadiyana belum mau berbicara banyak soal aturan tersebut. Dia mengatakan peraturan akan lebih jelas setelah pertemuan dengan operator. 

"Setelah pertemuan dengan operator, regulasinya agak kelihatan. Kalau sekarang bisa berubah," ujar Hadiyana.

Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan berencana mengeluarkan aturan soal pemblokiran IMEI. Peraturan itu direncanakan ditandatangani 17 Agustus 2019. 

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan, pemblokiran menjadi ranah Kementerian Perdagangan dan Kominfo. Sedangkan Kemenperin menjadi penyedia basis data IMEI. Nanti mereka lah yang akan mengirimkan data tersebut ke operator untuk dikelompokkan. Tujuan pengelompokan itu agar proses pemblokiran lebih mudah.