Soal Aturan IMEI, Enggak Enak Kalau Kesusu

Ilustrasi IMEI ponsel.
Sumber :
  • Instagram/@mobileranker

VIVA – Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia, Hasan Aula, mengatakan jika aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI dijalankan, industri ponsel akan lebih sehat. Menurutnya hal yang paling penting bagi industri adalah keadilan.

"Karena satu di industri seluler sudah melakukan investasi. Investasinya harus memberikan benefit kan," kata Hasan di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019. 

Pelaku industri seluler sudah berinvestasi, namun sayangnya masih banyak barang black market menjadi banyak diburu. Ponsel ilegal masih bisa beredar karena harganya murah. 

Dia menjelaskan perbedaan harga yang sangat jomplang pada ponsel ilegal itu bisa mengganggu harga barang resmi. 

"Jadi secara enggak langsung (aturan IMEI) memberikan perlindungan pada konsumen sendiri," ujarnya. 

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menginginkan aturan IMEI jangan terlalu cepat untuk disahkan. Asosiasi ini meminta aturan tersebut betul-betul dipersiapkan dengan matang dan cermat.

"Ya enggak enak kesusu (terburu-buru) itu," kata Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI, Merza Fachys. 

Menurut Merza, para pemangku kepentingan industri seluler perlu duduk bersama terkait dengan aturan IMEI tersebut sehingga bisa menyelesaikan kekurangan yang ada dalam industri.

"Dari situ kita bisa hitung berapa lama itu bisa diselesaikan. Seberapa gede duitnya, baru bisa ngomong tanggalnya kapan," kata dia. 

Soal Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ingin aturan IMEI itu bisa ditegakkan enam bulan lagi, Merza mengatakan, keinginan itu bisa saja terjadi. Namun, kata dia, perlu didefinisikan pembagian pekerjaannya. 

Secara prinsip, ATSI mendukung regulasi IMEI tersebut. Namun, Merza berharap agar tidak membebani operator dari sisi investasi dan operasional. Merza mengatakan, operator memiliki banyak pekerjaan rumah terkait rencana aturan tersebut. 

"Konsumen punya hak akan keamanan, kenyamanan dan keselamatan serta menggunakan perangkat sesuai dengan nilainya," ujarnya.

Pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk IMEI untuk memblokir ponsel ilegal. Aturan itu melibatkan tiga kementerian yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga menteri tersebut pada 17 Agustus 2019 dijadwalkan menandatangani masing-masing peraturan menteri tentang IMEI. (ase)