Agar Tak Terjerat Rentenir Online, Butuh Literasi Keuangan P2P Lending

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

VIVA – Masih ingatkah ketika marak kasus tim collection dari sebuah aplikasi peminjaman yang menagih dengan kasar? Atau collector hutang yang menelepon hampir semua nomor kontak yang ada di dalam hape nasabah, padahal nasabah dan pemilik nomor kontak tersebut tak saling kenal? Hal itu harusnya tidak terjadi jika penyedia pinjaman dan nasabah tahu hak dsn kewajiban masing-masing.

Kejadian seperti ini tentu tidak akan terjadi apabila pelanggan fintech P2P lending memahami hak dan kewajibannya. Minimnya tingkat literasi keuangan di Indonesia membuat banyak pelanggan fintech P2P lending asal melakukan pinjaman melalui aplikasi P2P lending ilegal. 

Tingkat literasi keuangan yang rendah membuka peluang fintech ilegal untuk menebarkan jaring mautnya. Hingga Februari 2019, sesuai rilis dari Satgas Waspada Investasi OJK, mereka telah memberhentikan sekitar 231 fintech ilegal. 

Kabar baik, tahun ini telah diresmikan AFPI oleh OJK. AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), menjadi wadah berkumpulnya fintech Peer2Peer Lending (P2P Lending).

Tetapi tentunya, di antara itu semua, solusi yang paling penting adalah sosialisasi mengenai bahaya yang akan timbul apabila calon pelanggan P2P lending tidak memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka.

Memang saat ini masih sangat banyak peminjam online yang belum terlalu memahami hak dan kewajibannya saat meminjam online. Sebagai #SahabatFinansial, Finmas memiliki regulasi yang sudah sangat jelas sehingga tidak menyulitkan peminjam untuk memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Masyarakat belum terlalu memahami hak dan kewajiban sebagai peminjam. Sudah sepantasnya setiap bagian dari peminjam mesti memahami apa saja hak dan kewajibannya sebagai peminjam online,” tegas Peter Lydian selaku Presiden Direktur Finmas.

Setidaknya ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebelum melakukan pinjaman online. 

Pertama tentunya yang paling penting adalah melakukan pinjaman pada fintech P2P lending yang sudah terdaftar oleh OJK. Dengan terdaftar di OJK, ada ketentuan yang sudah diatur oleh OJK, misalnya cicilan sesuai tenor yang disepakati kedua belah pihak. 

Kedua, pelanggan fintech P2P lending juga harus mengetahui haknya saat melakukan pinjaman. Mulai dari hak mendapatan kenyamanan dalam meminjam, sampai hak untuk mendapatkan advokasi hukum apabila terkait sengketa pinjaman dengan perusahaan P2P lending.

Sementara itu ketiga yang tidak kalah penting adalah kewajiban konsumen ketika mendapatkan pinjaman. Konsumen diwajibkan membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur terkait pinjaman yang mereka lakukan. 

Terakhir, konsumen juga berkewajiban memiliki itikad baik untuk melakukan pelunasan atas pinjaman yang mereka lakukan.