Layanan Grab di Tiga Negara Terapkan Denda Cancel Order, Indonesia?

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.
Sumber :
  • Agus Tri Haryanto/Viva.co.id

VIVA – Layanan transportasi online Grab di Singapura, Malaysia dan Filipina, diketahui telah memberlakukan denda kepada pengguna yang membatalkan pesanan atau cancel order melebihi dari waktu yang telah ditentukan.

Meski begitu, mereka enggan 'ngekor' menerapkan kebijakan serupa di Indonesia. "Kami masih pikir-pikir, masih evaluasi. Nanti di-update lagi," kata Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata kepada VIVA di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.

Namun, ia pernah mengatakan bahwa denda akan diberlakukan untuk menghindari pembatalan berlebih yang berpotensi fraud atau penipuan. Untuk jenis pelanggaran ini, Ridzki mengaku sudah memiliki mekanisme agar hal tersebut tidak terjadi.

"Fraud itu aksi yang tidak elok dan merugikan pengemudi kami. Rencananya, penerapan denda akan sedikit berbeda dari negara lain. Artinya, kami akan menyelidiki dulu penyebab pembatalan itu," jelas dia.

Awal bulan lalu, pengguna Grab di Singapura yang melakukan pembatalan pesanan setelah lima menit resmi dikenakan denda sebesar S$4 atau sekitar Rp56 ribu.

Sedangkan, untuk pengguna GrabShare, akan dikenakan denda dengan nilai yang sama, namun rentang waktunya hanya tiga menit. Mereka mengklaim bahwa 100 persen uang denda akan sampai ke mitra pengemudi atau driver.

Mereka pun berharap pembaruan kebijakan ini akan mengurangi jumlah pembatalan pesanan. Biaya akan dipotong langsung dari saldo GrabPay atau kartu kredit maupun debit.

Bagi penumpang yang memilih bayar tunai maka biaya akan ditambahkan secara otomatis ke biaya perjalanan berikutnya.